Hasil Target B04T17 UPT tentang Renaksi Percepatan Kebijakan Satu Peta
Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta skala 1:50.000 tanggal 1 Februari 2016, Direktorat Jenderal KSDAE mendapat tugas membuat Peta Zonasi/Blok Kawasan Konservasi (KK) skala 1:50.000 dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun (2016-2018). Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta tersebut dalam pengawasan Sekretariat Negara yang langsung dimonitor oleh kantor Kepresidenan Republik Indonesia.
Kompilasi data untuk target B04T17 UPT, jumlah peta dan dokumen penataan KK sejumlah 174 KK (TN sejumlah 48, non TN sejumlah 126). Sedangkan Peta Arahan KK sejumlah 237 KK.
Renaksi Percepatan KSP untuk target B04T17 yaitu:
- Untuk UPT BTN/BKSDA/Tahura yang penataan KK sudah disyahkan, penyampaian Peta Zonasi/Blok KK format shp, Peta Pengesahan Penataan KK format tiff/jpeg, SK (format tiff/jpeg) dan dokumennya (format doc/pdf) ke Direktorat PIKA.
- Untuk UPT BKSDA, penyampaian Peta Arahan Pengelolaan KK skala 1:50.000 dengan persentase 30% dari jumlah KK pada UPT yang belum memiliki penataan blok.
Bagi UPT yang belum menyampaikan peta dan dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2a, diharapkan untuk segera menyampaikan sebelum tanggal 15 Juli 2017 melalui email: ditpika@gmail.com
Selanjutnya kepada seluruh UPT BKSDA untuk dapat menyampaikan Target B07T17 pada awal Bulan Agustus 2017 yaitu: Peta Arahan Pengelolaan KK skala 1:50.000 dengan persentase 60% dari jumlah KK di wilayah kerja UPT BKSDA.
Bagi KK yang belum memiliki penataan zona/blok, UPT harus segera membuat peta blok pada KK sesuai peraturan P. 76/Menlhk-Setjen /2015 dan melaporkan progres sesuai Renaksi Percepatan Kebijakan Satu Peta yang menjadi tanggungjawab Ditjen KSDAE sebagaimana tercantum pada lampiran Surat Dirjen KSDAE No S.16/KSDAE/PIKA/KSA.O/1/2017 tanggal 19 Januari 2017.
Penjelasan lebih rinci dapat dilihat pada dokumen ini.
Disini