PENUTUPAN MAGANG GIS PEMBUATAN PETA ARAHAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI ANGKATAN VIII (20 – 26 Oktober 2017)
Magang GIS Pembuatan Peta Arahan Pengelolaan Kawasan Konservasi Angkatan VIII telah berakhir tanggal 26 Oktober 2017. Sebelum acara penutupan, para peserta mempresentasikan hasil peta arahan pengelolaan KK yang telah dibuat. Setiap peserta UPT yang mengikuti magang diharuskan membuat peta arahan pengelolaan blok/zona. Pencapaian terbanyak diperoleh dari BKSDA Maluku (Sdr. Zulham dan Sdr. Arga Christyanto) yang menghasilkan 18 peta arahan selama pelaksanaan magang. Wakil dari BBKSDA Jawa Barat menghasilkan 9 peta arahan pengelolaan blok, sedangkan peserta dari BKSDA Sulawesi Tengah dan BKSDA Kalimantan Tengah masing-masing menghasilkan 2 peta arahan blok. Total peta arahan pengelolaan blok/zona yang dihasilkan dari magang angkatan VIII adalah 46 peta arahan.
Peta arahan pengelolaan KK yang telah dibuat selama kegiatan magang selanjutnya dianalisa dan dicermati oleh para pimpinan UPT, yang kemudian menjadi peta arahan blok atau zonasi. Peta arahan blok atau zonasi ini kemudian dikonsultasi publikkan kepada dinas instansi terkait, masyarakat, dan NGO. Pasca konsultasi publik itulah resmi menjadi peta blok/zonasi. Terakhir peta blok atau zonasi ini dibuat narasi, dan analisis pada masing-masing blok/zonasi yang berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. Dokumen ini kemudian diajukan ke Ditjen KSDAE untuk mendapat pengesahan.
Berikut beberapa kesan dan pesan dari para peserta magang:
Siti Wulandari (BKSDA Sulawesi Tengah) : “Ilmu yang didapat sangat bermanfaat dan sangat membantu apalagi untuk yang masih pemula.”
Pandu Wijaya (TN Bunaken) : “Semoga ke depan bisa pemantapan lagi bagi wilayah laut”
Hamiudin (Tahura Ngurah Rai): “Magang ini menjadikan Tahura siap running sejajar dengan kawasan konservasi.”
Yoga Sutisna (BKSDA Jawa Barat) : “ Model ini memudahkan dan mempercepat pembuatan blok, tinggal menggabungkan dengan kebijakan dan penyelesaian permasalahan di lapangan.”